Tim Kuasa Hukum Adam Damiri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan Tipikor
Tim kuasa hukum Adam Damiri belum menerima salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi
Editor: Dewi Agustina
Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi ahli dari BPK RI Hasbi Assidiqi, kata dia, Adam Damiri tidak terbukti memperkaya diri dari hasil tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
"Ahli BPK tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK mengenai kerugian negara pada PT Asabri (Persero) pada tahun 2021, tidak ditemukan adanya aliran dana hasil korupsi PT Asabri (Persero) kepada klien kami," jelas Afrian.
Sebelumnya, dalam sidang putusan Adam Damiri, Selasa (4/1/2022), seorang hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu hakim anggota 5 Mulyono Dwi Purwanto.
Metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara, kata Mulyono, adalah total loss dengan modifikasi, yaitu menghitung selisih uang yang dikeluarkan PT Asabri untuk pembelian instrumen investasi yang tidak sesuai dengan aturan hukum dikurangi dengan dana yang kembali dari investasi per 31 Desember 2019.
"Menurut standar akuntansi per tanggal tertentu, posisi laba atau rugi adalah unrealize karena belum terjadi atau riil terjual berdasarkan harga perolehan sehingga masih potensi," kata Mulyono.
Hakim Mulyono menilai kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun berdasarkan laporan BPK masih berupa potensi, bukan kerugian negara riil.
Namun, empat orang hakim lain sepakat dengan laporan BPK tersebut.(Willy Widianto)