Roy Suryo Resmi Dilaporkan Balik oleh LBH GP Ansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo resmi dilaporkan balik oleh LBH Pimpinan Pusat GP Ansor atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (25/2/2022)
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan balik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor.
Hal ini buntut Roy Suryo melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait UU ITE dan penistaan agama.
Laporan terhadap Roy Surya ini diketahui lewat unggahan Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, di akun Instagramnya, @gunromli.
"Alhamdulillah. Akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan kabar bohong," tulisnya, Jumat (25/2/2022).
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: PROFIL dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag yang Rilis Aturan soal Toa di Masjid-Musala
Baca juga: Roy Suryo Kecewa, Laporan Ucapan Menag Yaqut Soal Pengaturan TOA Masjid Ditolak Polda Metro Jaya
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.
Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
Pasal yang disangkakan pada Roy Suryo yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Namun, Penyidik Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.
Diwartakan Tribunnews.com, Roy yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mengatakan alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.
Dapat Reaksi Keras
Aksi yang dilakukan Roy Suryo itupun menuai reaksi keras dari Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama?"
"Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Dendy di Jakarta, Kamis (24/2/2022), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: Menko PMK: Masjid Boleh Pakai Pengeras Suara Asal yang Wajar
Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.
Lantaran, dalam faktanya, Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.
Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.
“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” jelasnya.
Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah.
Baca juga: Respons MUI hingga KSP Terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang Diterbitkan Menag
Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” terangnya.
Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan.
Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan menganggu ketenteraman serta ketertiban.
“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana)