Kasus Nurhayati Temui Titik Terang, Mahfud MD Sebut Status Penetapan Tersangka Tak Dilanjutkan
Kasus Nurhayati yang dijadikan tersangka usai membongkar kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desanya, saat ini telah menemui titik terang.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"Kalau semua pihak terkait seperti Biro Wasidik Bareskrim dan kemudian KPK juga tidak memberikan atensi terhadap hal-hal yang di ruang publik dianggap kontroversial, maka secara psikologis bisa mempengaruhi orang dalam untuk jadi whistle blower pengungkapan kasus korupsi," kata Arsul, Rabu (23/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Arsul mengusulkan agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus ikut melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini.
"Atau dia di (jadikan) tersangka semata karena ketidaktahuannya atas aturan dan hal-hal yang sifatnya administratif."
"Dan kemudian karena ketidaktahuannya itu, ia dianggap telah memperkaya orang lain yang menjadi salah satu unsur tipikor."
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Nurhayati Tunda Ajukan Praperadilan karena Mendapat Atensi dari Mahfud MD
"Ada hal-hal yang menurut saya perlu didalami lagi terkait kasus Nurhayati," lanjut Arsul.
Terkait dengan rencana KPK melakukan supervisi kasus ini, Arsul menilai hal ini bisa menjadi preseden baru bahwa kegiatan supervisi tidak hanya bertujuan untuk mendorong pengusutan kasus korupsi.
"Tapi juga untuk mencegah penanganan kasus korupsi yang ada unsur error in persona (kesalahan orang) yang dianggap sebagai pelaku," jelas Arsul.
Bisa Munculkan Ketakutan Publik
Tak hanya Arsul, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, juga menilai penetapan tersangka kepada Nurhayati dapat menimbulkan ketakutan publik untuk membongkar kasus korupsi lainnya.
Padahal, sebagai pelapor, seharusnya Nurhayati diberikan apresiasi.
"(Penetapan tersangka, red) Bagi kita ini publik yang resah."
"Bukan memberi angin segar, bukan mengapresiasi, tapi justru menimbulkan ketakutan publik," ujar Maneger seperti yang diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: ICW Minta KPK Segera Selesaikan Polemik Kasus Nurhayati yang Kini Jadi Tersangka
Merujuk Pasal 10 ayat 1-2 UU terkait Perlindungan terhadap Saksi dan Korban, kata Maneger, seharusnya pelapor tindak pidana tidak bisa dituntut balik.
"Penetapan beliau sebagai tersangka, sesungguhnya mengejutkan banyak kalangan aktivis antikorupsi, aktivias HAM dan kita di publik juga terkejut karena seorang pelapor harusnya mendapat perlakuan khusus."
"Misalnya dalam Pasal 10 ayat 1-2 UU Perlindungan Saksi dan Korban, seorang pelapor dengan itikad baik melaporkan tindak pidana maka keterangan yang telah, sedang, dan akan disampaikan tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata sampai perkara pokoknya selesai dan berkekuatan hukum tetap," jelas Maneger.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Inza Maliana)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.