Bareskrim Bakal Periksa Affiliator Selain Indra Kenz: Tunggu Waktunya
Bareskrim Polri memastikan pengusutan dugaan keterlibatan affiliator dalam kasus Binomo tidak hanya berhenti di Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan pengusutan dugaan keterlibatan affiliator dalam kasus Binomo tidak hanya berhenti di Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan pihaknya bakal mengungkap affliator lain yang diduga terlibat dalam kasus Binomo.
"Pasti berkembang," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).
Whisnu memastikan pengungkapan affiliator lain ini hanya tinggal menunggu waktu saja.
Nantinya, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan sejumlah affiliator dalam waktu dekat ini.
"Nanti tunggu waktunya sesuai jadwal penyidik," pungkas Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Baca juga: SOSOK Indra Kenz, Dulu Pernah Jadi Korban Investasi Bodong, Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.