Status Tersangka Nurhayati Bakal Dicabut, Mahfud MD: agar Orang Berani Lapor Jika Ada Korupsi
Mahfud juga mengatakan telah berbicara dengan Kabareskrim terkait mengenai teknis pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Polri terkait kasus Nurhayati.
Pada intinya, kata Mahfud, kedua lembaga tersebut berniat untuk menghentikan status tersangka terhadap Nurhayati.
Mahfud juga mengatakan telah berbicara dengan Kabareskrim terkait mengenai teknis pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati yakni antara menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan.
"Bagi kita tidak terlalu penting yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," kata Mahfud dalam keterangan video yang diterima pada Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses
Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dibatalkan, sang Kakak Ungkap Respons Adiknya: Dia Langsung Menangis
Mahfud menduga secara formal prosedural kemungkinan pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati tidak salah.
Namun demikian, substansi perkara tersebut yang dijadikan dasar pencabutan status tersangka.
Di sisi lain, Mahfud menegaskan proses hukum terhadap Kepala Desa yang dilaporkan Nurhayati akan tetap berjalan.
"Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup," kata Mahfud.
Baca juga: Din Syamsuddin Bakal Deklarasikan Partai Pelita Siang Ini
Baca juga: Partai Gelora Minta Konflik Rusia-Ukraina Tak Dijadikan Ide Liar untuk Tunda Pemilu 2024
Baca juga: Anies Bagikan Moment Rawat Ibunda yang Positif Covid-19, Wagub Ariza Kabarkan Sembuh dari Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI berencana menghentikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus korupsi.
Penghentian itu lantaran dinilai kurangnya alat bukti.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu memviralkan kasus Nurhayati.
Hal ini juga bisa menjadi bahan evaluasi bagi Polri.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini, Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).
Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya tak segan berbenah jika ada tindakan salah yang dilakukan oleh Polri.
Penghentian kasus Nurhayati ini menjadi bukti bahwa Polri berani mengambil sikap atas kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
"Sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas," pungkas Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.