LP3ES: Kalau Sampai Pemilu Ditunda, Indonesia Tak Bisa Lagi Disebut Negara Demokrasi
Wijayanto mengungkap konsekuensi jika Indonesia memperpanjang masa kekuasaan atau menunda Pemilu 2024.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto mengungkap konsekuensi jika Indonesia memperpanjang masa kekuasaan atau menunda Pemilu 2024.
"Kalau sampai Indonesia perpanjang masa presiden menjadi tiga periode atau memperpanjang kekuasan dan penundaan Pemilu, maka Indonesia tidak bisa lagi disebut sebagai negara demokrasi," kata Wijayanto dalam diskusi virtual bertajuk "Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi", Selasa (1/3/2022).
Dia mengatakan wacana penundaan Pemilu 2024 disebut sebagai upaya memperpanjang kekuasaan.
Wijayanto mengatakan, wacana itu telah dihembuskan sejak 13 Oktober 2019.
Hal itu ditandai dengan pertemuan Surya Paloh dan Prabowo Subianto yang menyepakati adanya amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Klaim Terima Aspirasi Jokowi 3 Periode dari Petani Siak, Airlangga Mengaku Siap Menampung
"Wacana ini kemasan lain dari upaya presiden tiga periode itu, intinya memperpanjang masa jabatan. Wacananya sudah ada sejak 13 Oktober 2019, ketika itu Surya Paloh bertemu dengan Prabowo," kata dia.
Wacana itu, kata Wijayanto, memang sudah ada sejak lama.
Sehingga, pada akhirnya banyak yang sepakat jika ada wacana Presiden tiga periode.
Baca juga: Saat Airlangga Terima Aspirasi Petani Ingin Jokowi 3 Periode dan Bicarakan dengan Pimpinan Parpol
"Wacana penundaan pemilu, adalah upaya memperpanjang masa kekuasaan secara tidak konstitusional yang itu bentuk yang lebih sofisticated presiden tiga periode," katanya.