Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi yang Tak Bisa Tertibkan Istri Soal Larangan Undang Penceramah Radikal akan Diperiksa Propam

Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi sebagai arahan untuk memitigasi sebaran paham radikalisme di Indonesia.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi yang Tak Bisa Tertibkan Istri Soal Larangan Undang Penceramah Radikal akan Diperiksa Propam
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi anggota yang tidak bisa menertibkan istrinya soal instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mengundang penceramah yang diduga punya paham radikal.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa anggota yang melanggar bakal diperiksa oleh Propam Polri. Nantinya, Propam yang bakal memberikan sanksi tersebut.

"Arahan Presiden menjadi pedoman dalam implentasinya terkait arahan tersebut. Dan apabila terbukti ada yang dilanggar maka Propam akan menindak tegas anggota-anggota tersebut," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Polri Siap Tindaklanjuti Instruksi Jokowi Soal Istri Dilarang Undang Penceramah Radikal

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa arahan tersebut bakal diimplementasikan melalui pembinaan kepada anggota serta istrinya agar tidak mengundang penceramah radikal.

Menurutnya, instruksi Presiden Jokowi sebagai arahan untuk memitigasi sebaran paham radikalisme di Indonesia.

“Karena ini untuk kebaikan bersama dan memitigasi sebaran paham radikalisme," pungkas dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar ibu-ibu keluarga TNI-Polri untuk ikut disiplin, salah satunya tidak sembarangan mengundang penceramah agama. Hal itu disampaikan Presiden dalam acara Rapim TNI/Polri, Selasa, (1/3/2022).

"Hal seperti ini harus mulai dikencangkan lagi, supaya masyarakat itu, melihat dan bisa kita bawa juga ke arah kedisiplinan nasional. Ini bukan hanya bapak ibu yang bekerja, tapi yang di rumah juga sama," kata Jokowi.

Presiden mengingatkan agar ibu-ibu di lingkungan TNI/Polri tidak bisa mengumpulkan orang kemudian memanggil penceramah tanpa berkoordinasi dengan kesatuan masing-masing.

"Hati-hati ibu-ibu, kita juga sama, kedisiplinannya harus sama. Gak bisa ibu-ibu memanggil, ngumpulin ibu-ibu yang lain, manggil penceramah semaunya atas nama demokrasi," katanya.

Menurut Jokowi dalam mengundang penceramah harus berkoordinasi dengan kesatuan. Jokowi mengingatkan agar hati hati untuk tidak mengundang penceramah yang radikal.

"Makro mikro harus kita urus juga, Tahu-tahu undang penceramah radikal, nah hati-hati," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas