Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merespon Usulan Budiman Sudjatmiko, Demokrat: Mantan Wakil Presiden Juga

Budiman Sudjatmiko mengusulkan, mantan Presiden mendatang harus menduduki jabatan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Merespon Usulan Budiman Sudjatmiko, Demokrat: Mantan Wakil Presiden Juga
Ist
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengusulkan, mantan Presiden mendatang harus menduduki jabatan di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut, mantan wakil presiden juga bisa diusulkan menjadi wantimpres.

"Merespon usulan Mas Budiman Soedjatmiko tentang perlunya konvensi atau kesepakatan tidak tertulis menempatkan mantan Presiden pada posisi sebagai wantimpres atau Ketua Wantimpres untuk menjaga kesinambungan dan keberlanjutan program-program pembangunan nasional kami nilai ini positif. Mungkin tidak hanya mantan presiden, juga mantan wakil presiden," kata Kamhar kepada Tribun, Rabu (2/3/2022).

Kamhar meyakini, mantan presiden dan wakil presiden memiliki segudang pengalaman yang dibutuhkan sebagai bangsa dan negara yang levelnya sudah menjadi negarawan.

Termasuk juga dalam merespon dinamika pembangunan yang sifatnya ada kesinambungan, dan perubahan (continuity and change) sebagai adaptasi kontekstual atau dinamika dalam ruang dan waktu.

Di sisi lain, Kamhar juga mengapresiasi keteguhan sikap Budiman Soedjatmiko, yang tetap kritis menjaga agar amanah reformasi tidak dicederai dan dikhianati melalui perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Usul Eks Presiden Jadi Wantimpres, Pengamat Ungkap Kesulitan Perbedaan Ideologi

"Pemikiran di atas akan sangat baik untuk menjaga relasi yang harmonis antar tokoh bangsa yang kami yakini akan lebih meneduhkan perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Budiman Sudjatmiko turut menyoroti soal munculnya wacana penundaan Pemilihan Umum yang sedianya digelar pada 2024 mendatang.

Terkait wacana yang digaungkan sejumlah partai politik seperti halnya PKB, PAN dan Golkar tersebut, Budiman menyatakan tidak sepakat dengan wacana tersebut.

Dirinya mewakili PDI-P lantas memberikan usul untuk memberikan kesempatan kepada Presiden yang dinilai belum selesai mengerjakan tugasnya untuk menduduki jabatan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Usulan itu kata dia tidak hanya untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2024 mendatang, melainkan untuk seluruh Presiden ke depannya.

"Karenanya saya merasa perlu sebagai alternatif bahwa pak Jokowi atau mantan Presiden apapun di 2024, 2029, 2034 dan seterusnya kalau bisa diberikan tempat terhormat," kata Budiman saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).

"Mantan-mantan presiden bukan masalah pak Jokowi saja ya, siapapun, berikan tempat terhormat sebagai Wantimpres atau ketua Wantimpres," sambungnya.

Adapun usulan tersebut didasari karena kata mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu, agar upaya untuk melanjutkan pekerjaan Presiden sebelumnya yang dinilai belum rampung dapat tetap diselesaikan tanpa harus mengenyampingkan nilai reformasi.

Sebab kata dia, jika mantan Presiden kelak menduduki kursi sebagai Wantimpres, maka segala permasalahan yang didapati, dan kondisi struktural kenegaraan yang ditemukan saat menjabat dapat dibagikan kepada Presiden setelahnya.

"Sebagai orang yang pernah jadi presiden dua periode tentu punya pengalaman, dia tau apa yang sudah selesai dibangun, target yang sudah dicapai apa yang belum dicapai, ini kan pengalaman yang baru mengurus 270jt orang, ini haruslah ditanamkan sikap kenegarawanan presiden yang baru terpilih maupun mantan presiden supaya membantu kontinuitas itu," tukas Budiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas