Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Jaksa Bacakan Tanggapan Atas Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Unlawful Killing

Dimana tim kuasa hukum bersama kedua terdakwa dan susunan JPU akan mengikuti jalannya sidang dari lokasi masing-masing.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hari Ini Jaksa Bacakan Tanggapan Atas Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Unlawful Killing
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella dalam agenda pembacaan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (4/3/2022) hari ini.

Adapun sidang perkara yang menjerat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella itu beragendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.

"Sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) benar besok agenda replik jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Polisi Perkara Unlawful Killing, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya maka sidang hari ini akan digelar secara virtual.

Dimana tim kuasa hukum bersama kedua terdakwa dan susunan JPU akan mengikuti jalannya sidang dari lokasi masing-masing, hanya majelis hakim yang berada di ruang sidang.

Tim Kuasa Hukum Minta Bebas

Berita Rekomendasi

Tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing Henry Yosodiningrat meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas kepada kliennya.

Hal itu disampaikan Henry dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan alias pleidoi untuk kedua kliennya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Dengan segala kerendahan hati kami mohon kepada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman," kata Henry dalam sidang secara virtual, Jumat (25/2/2022).

Permintaan putusan bebas itu diutarakan oleh Henry sebab dirinya menilai dalam pekara ini kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituntut dan didakwa oleh jaksa.

Hal itu kata dia, terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan kubu jaksa maupun kuasa hukum.

"Maka kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," kata Henry.

Tak hanya meminta hukuman bebas, dalam pleidoinya, Henry juga memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat para kliennya itu.

Sebab dirinya berpendapat kalau tewasnya sebagian atau keenam anggota laskar FPI itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces.

"Serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa pada kedudukan hukum semula. Atau setidaknya menyatakan bahwa, oleh karena perbuatan terdakwa merupakan pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dipidana," tukas Henry.

Polisi Dituntut 6 Tahun

Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022).

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas