Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PKS Ajak Masyarakat Kawal Pembatalan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Alifudin berharap proses revisi Permenaker 2 tahun 2022 segera rampung serta tuntutan buruh, pekerja dan Anggota DPR RI juga harus didengar.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Legislator PKS Ajak Masyarakat Kawal Pembatalan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Masa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo dengan tuntutan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun segera dicabut di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan , Rabu (16/2/2022). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang di-PHK

Bagi peserta yang terkena PHK, pembayaran JHT diberikan secara tunai dan sekaligus, dengan ketentuan akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak pemutusan hubungan kerja. 

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial;

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Cacat Total Tetap

BERITA TERKAIT

Bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap, manfaat JHT akan diberikan dengan penghitungan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta dinyatakan mengalami cacat total tetap.

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan dokter.

Syarat Pencairan JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Untuk Peserta yang meninggal dunia, pengambilan manfaat JHT dapat dilakukan oleh ahli waris, yaitu janda/duda atau anak.

Namun, jika tidak memiliki suami/istri dan anak, maka ahli waris yang mengambil dana JHT dapat diturunkan kepada saudara kandung/mertua/pihak yang ditunjuk Peserta dalam wasiatnya.

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa ketika mencairkan JHT:

1. Kartu asli Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan;

3. Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang;

4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Seno Tri Sulistiyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas