Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Sebelum 31 Maret
Joko Widodo melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (4/3/2022)
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Indonesia (RI) Joko Widodo melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (4/3/2022).
Presiden Jokowi lapor SPT PPh melalui aplikasi daring e-filing.
Ia mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2022.
"Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022," ujar Presiden Jokowi lewat video yang diunggah Sekretariat Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan PPh.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak.
Lapor SPT online dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via Link www.pajak.go.id
"Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja," ungkapnya.
Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.
"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita," kata Presiden.