Bareskrim Pastikan Tunda Laporan Indra Kenz Soal Pencemaran Nama Baik Korban Binomo
Polri memastikan pihaknya bakal menunda laporan polisi yang didaftarkan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap korban Binomo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan pihaknya bakal menunda laporan polisi yang didaftarkan Crazy Rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz terhadap korban Binomo.
Diketahui, Indra Kenz melaporkan balik korban trading binary option melalui aplikasi Binomo bernama Maru Nazara terkait dugaan kasus pencemaran nama baik pada Senin (7/2/2022).
Adapun Maru Nazara merupakan koordinator korban Binomo yang melaporkan aplikasi Binomo berserta affiliator-nya ke Bareskrim Polri. Mereka dianggap telah merugi hingga miliaran rupiah akibat trading binary option tersebut.
"Perkara yang dilaporkan oleh IK sementara ditunda dahulu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Minggu Ini, Bareskrim Bakal Periksa Pacar hingga Orang Tua Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Whisnu menjelaskan saat ini penyidik masih tengah fokus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
"Saat ini perkaranya IK terkait binary option lagi proses sidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo terus bergulir. Kini, rekening Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diblokir seusai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan total ada empat rekening milik Indra Kenz yang diblokir. Adapun rekening itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menyampaikan bahwa nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra Kenz tersebut mencapai puluhan miliar. Uang itu diduga terkait hasil penipuan kasus Binomo.
"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Whisnu menjelaskan pihaknya masih tengah akan menghitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalam rekening Indra Kenz. Hal yang pasti, kata dia, pihaknya bakal mencari aset-aset hingga orang terdekat Indra Kenz.
"Nilainya puluhan miliar lah, kita nggak bisa itung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Dalam beleid pasal itu, Indra Kenz terancam dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.