Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi PKL dan Nelayan, Ada 2,7 Juta Penerima

Simak cara mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu bagi PKL, warung, dan nelayan berikut ini.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Bantuan Tunai Rp600 Ribu bagi PKL dan Nelayan, Ada 2,7 Juta Penerima
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang- Simak cara mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu bagi PKL, warung, dan nelayan berikut ini. 

Berikut contoh tampilan laman Kemensos yang akan muncul:

Cek daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako
Cek daftar penerima bantuan BPNT atau Kartu Sembako (cekbansos.kemensos.go.id)

Cara Mencairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, penyaluran bantuan sembako Rp 600 ribu kali ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia.

Bantuan Kartu Sembako kini tidak lagi diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, melainkan uang tunai.

Uang tunai tersebut dapat dibelikan bahan pangan atau sembako seperti beras, telur, minyak goreng, kacang-kacangan, dan lainnya.

Dari pengalaman Tribunnews.com, penerima bantuan Kartu Sembako Rp 600 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Baca juga: Cara Cek dan Cairkan Bantuan Sembako Rp 600 Ribu, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.

Berita Rekomendasi

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.


Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan.
Surat Undangan untuk pencairan bantuan Kartu Sembako 2022 Rp 600 ribu di kantor kelurahan. (TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Surat undangan itu juga memuat informasi penerima.

Mulai dari nama penerima bantuan sembako Rp 600 ribu, NIK, nomor BNT barcode, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bantuan sembako Rp 600 ribu serta penggunaan bantuan.

Penerima bantuan sembako Rp 600 ribu wajib membawa KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) yang asli serta surat undangan yang dibagikan.

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Biasanya, ada jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas