Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menanggapi kasus penipuan trading binary option seperti aplikasi Binomo dan Qoutex.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan? Ini Kata Pakar Pidana Pencucian Uang
istimewa/kolase/dok Tribunnews.com
Indra Kenz (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) bernasib Sama, Duo Crazy Rich ini ditahan karena kasus penipuan berkedok trading binary option. Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih turut menanggapi kasus penipuan trading binary option seperti dalam aplikasi Binomo dan Qoutex.

Diketahui dalam kasus penipuan berkedok trading binary option tersebut polisi menetapkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka

Indra Kenz alias Indra Kesuma terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Binomo, sementara Doni Salmanan terlibat kasus penipuan dalam aplikasi Qoutex.

Yenti mengatakan seharusnya uang para korban Binomo dan Qoutex bisa dikembalikan.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka, Doni Salmanan Pernah Blak-blakan soal Pendapatannya dari Trading, Rp3 M Sebulan

Yakni dengan melalui pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun pengembalian uang tersebut akan bergantung pada kemampuan pihak berwajib untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka.

“Harus bisa (dikembalikan). Harusnya begitu, tinggal nanti ini mampu tidak melacak (aset)nya makanya cepat-cepat,” kata Yenti dilansir Kompas.com, Rabu (8/3/2022).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Yenti mengharapkan agar nantinya putusan pengadilan tidak keliru.

Baca juga: Terungkap Indra Kenz Sempat Janji Beri Tunangan Rp 2 M, tapi Vanessa Khong hanya Terima Rp 10 Juta

Selain itu, aset-aset yang disita juga bisa dikembalikan kepada pihak yang berhak atau pada korban.

Yenti kemudian mencontohkan pengembalian aset yang keliru pada kasus First Travel.

Pada tahun 2019 lalu, Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan bahwa aset dalam First Travel justru dikembalikan kepada negara, bukan korban.

“Dan jangan sampai keliru lagi seperti (Kasus) First Travel. Jangan dikembalikan ke negara. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Kalau korupsi yang berhak memang negara,” ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Doni Salmanan Sempat Sebar Uang pada 3 Artis: Reza Arab hingga Lesti Billar

Doni Salmanan Raup Untung 80 Persen dari Member yang Kalah Bermain

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan raup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas