Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Ikut Serta PT Waringin Megah dan PT Kuala Persada Papua Nusantara Garap Gereja Kingmi

Pendalaman materi ini ditelusuri KPK lewat keterangan sejumlah saksi yang diperiksa pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Ikut Serta PT Waringin Megah dan PT Kuala Persada Papua Nusantara Garap Gereja Kingmi
Tribunnews.com
Logo KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keikutsertaan PT Waringin Megah dan PT Kuala Persada Papua Nusantara sebagai dua subkontraktor yang menggarap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Pendalaman materi ini ditelusuri lewat keterangan sejumlah saksi yang diperiksa pada Selasa (8/3/2022) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain keikutsertaan perusahaan para saksi dalam proses pengerjaan sebagai salah satu subkontraktor yang mengerjakan proyek pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Ihwal Mars dan Himne KPK

Baca juga: PAN Disebut Beruntung Jika Benar Masuk Kabinet Jokowi, Parpol Koalisi Relatif Menerima saat Ini

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, Hermash Budi Yuwono Lukman, Direktur PT Waringin Megah; Hendra Suhedi, swasta/PT Waringin Megah; Lily Lawu, swasta/PT Waringin Megah; dan Kadir, Staf PT Kuala Persada Papua Nusantara.

Tim penyidik harusnya turut memeriksa pihak dari CV Caisar bernama Lina Wongso.

Namun, Lina mangkir tanpa memberikan penjelasan kepada tim penyidik. KPK pun memperingatkan Lina."KPK mengingatkan untuk kembali hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," Ali menegaskan.

Hingga kini KPK belum menahan para tersangka perkara korupsi tersebut.

Baca juga: KPK Menduga Ada Upaya untuk Mengesampingkan Aturan Hukum saat Pengerjaan Proyek Gereja Kingmi Papua

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang dari Subkontraktor dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Papua

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Ali mengatakan, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.

Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," jelasnya.

Guna efektifnya penyidikan perkara dimaksud, KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi untuk melakukan perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang diduga terkait perkarara tersebut.

Perpanjangan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri beberapa pihak dimaksud, kata Ali Fikri, berlaku efektif mulai 2 Februari hingga batas waktu enam bulan ke depan.

Baca juga: Jenazah Syahril Nurdiansyah Korban Tewas Penyerangan KKB Papua Dimakamkan di Bojong Gede

Baca juga: Jenazah Eko Septiansyah Korban Serangan KKB Dikebumikan, Tangis Keluarga Tak Terbendung

Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika tersebut hingga kini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021 dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.

Tahap pertama tahun 2015 menghabiskan dana Rp46,2 miliar, disusul tahap dua tahun 2016 Rp65,6 miliar. Kemudian tahap tiga tahun 2019 Rp47,5 miliar.

Setelah sekian tahun tidak dianggarkan lagi, Pemkab Mimika menganggarkan lagi melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp44 miliar dan kembali mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 ini senilai lebih dari Rp50 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas