Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Jokowi, KPK dan BKN ke PTUN, Novel Baswedan: Jangan Biarkan Ada Perbuatan Melawan Hukum

Poin utamanya adalah perbuatan sewenang-wenang, perbuatan melawan hukum itu tak boleh dimaklumi, tak boleh dibiarkan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugat Jokowi, KPK dan BKN ke PTUN, Novel Baswedan: Jangan Biarkan Ada Perbuatan Melawan Hukum
Rizki Sandi Saputra
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) bersama Tata Khoiriyah (tengah) saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang perdana atas gugatannya terhadap Presiden RI Joko Widodo, pimpinan KPK, hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Terkait sidang tersebut, perwakilan eks pegawai KPK Novel Baswedan menyatakan kalau gugatan yang dilayangkan pihaknya ini agar ke depan tidak ada pembiaran yang dilakukan oleh para petinggi negara dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah kerja KPK.

"Poin utamanya adalah perbuatan sewenang-wenang, perbuatan melawan hukum itu tak boleh dimaklumi, tak boleh dibiarkan," kata Novel saat ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022).

Dalam gugatan yang teregister dengan nomor 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks penyidik senior KPK itu juga menyatakan ada upaya pelemahan dalam pemberantasan korupsi dari para pimpinan KPK.

Hal itu berdasar kata dia, sejak dirinya bersama 57 pegawai lainnya tersingkir dari lembaga antirasuah karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN.

"Karena itu bukan sekadar masalah kesewenang-wenangan, pelanggaran hukum yg dilakukan pr pimpinan kpk ataupun dalam hal lainnya, ataupun kerugian yg kami alami begitu juga dengan pelanggaran HAM yang mereka lakukan."

Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Novel Baswedan cs terhadap Presiden Jokowi dan Pimpinan KPK

"Tapi ada juga hal yang lebh penting yaitu upaya memberantas korupsi yang sedang dilemahkan dan ini menjadi masalah yang lebih serius. Karena itu gugatan penting untuk dilakukan," kata dia.

Berita Rekomendasi

Novel yang kini sudah bekerja menjadi ASN Polri menyatakan kalau pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran hukum dengan memberhentikan para pegawai KPK termasuk dirinya.

Padahal berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan atau temuan Ombudsman RI, terdapat maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.

Tak hanya itu, dalam temuan lembaga lainnya yakni Komnas HAM, bahwa dalam proses alih status menjadi ASN itu juga ada 11 poin dugaan pelanggaran HAm yang terjadi.

Namun kata dia, hal tersebut malah dibiarkan atau belum pernah dilakukan tindakan oleh pimpinan KPK.

"Dan itu dilakukan dengan terang dengan nyata dan saya pikir kalau hal seperti ini dibiarkan dampaknya bukan hanya terhadap kami tapi ke depan akan bisa membuat teruskan yang lebih besar lagi," tukas Novel.

Diberitakan sebelumnya, Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih berlanjut meski sebagian besar pegawai yang tidak lolos sudah diangkat menjadi ASN di Polri.

Kabar terbaru, mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK, Tata Khoiriyah dkk menggugat Presiden Jokowi, lima pimpinan KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh para mantan pegawai KPK pada Selasa, 1 Maret 2022.

Gugatan yang diajukan oleh Tata Khoiriyah dkk ini terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI atas tindak lanjut asesmen TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi gugatan yang dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (2/3/2022).

Dalam gugatan dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut, eks pegawai KPK meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Malaadministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Mereka juga meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah yang tidak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan Perundang-Undangan dan AUPB.

PTUN juga diminta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 dan Rekomendasi Komnas HAM.

Tak hanya itu, para mantan pegawai KPK itu juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas