Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN Coba Lakukan Cara Ini!

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, melalui E-Filing di situs DJP Online. Jika lupa EFIN, coba lakukan cara-cara berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jika Lupa EFIN Coba Lakukan Cara Ini!
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Ilustrasi Lapor SPT Pajak Online - Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, melalui E-Filing di situs DJP Online. Jika lupa EFIN, coba lakukan cara-cara berikut ini. 

- Telefon ke kring pajak di nomor telepon 1500200, dan siapkan nomer NPWP Anda serta konfirmasi data dirimu.

- Datang ke KPP terdekat untuk mendapatkan data EFIN atau meminta cetak ulang EFIN.

Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta berkas aslinya ketika mengunjungi Kantor Pajak terdekat.

Namun selama pandemi, wajib pajak juga bisa menghubungi KPP atau KP2KP secara daring melalui saluran layanan daring yang disediakan, yaitu melalui telepon, SMS, whatsapp, email, dan lainnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Online, Akses DJP Online di djponline.pajak.go.id, Pengisian Paling Lambat 31 Maret

Cara Isi E-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

Berita Rekomendasi

3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Terakhir Tanggal 31 Maret, Ada Denda Bila Telat Melapor

Cara Upload E-SPT

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas