Periksa Wakil Bupati Buru Selatan, KPK Selisik Aliran Uang ke Tagop Soulisa
Kepada Gerson, penyidik mengonfirmasi perihal aliran yang diterima Tagop dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsili dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, yang menjerat mantan Bupati Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Kepada Gerson, tim penyidik mengonfirmasi perihal aliran yang diterima Tagop dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan.
Materi itu tidak hanya dikonfirmasi KPK kepada Gerson, melainkan juga ke beberapa saksi lainnya yang turut diperiksa.
Mereka antara lain, Iskandar Walla, Sekretaris Daerah Buru Selatan; Gamar The, Bendahara BPKAD Buru Selatan; Rajab Letetuny, Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan Tahun 2012.
Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang ke Eks Bupati Buru Selatan karena Menangkan Kontraktor Tertentu
Baca juga: Istri hingga Manajer Doni Salmanan Bakal Diperiksa Bareskrim Senin Pekan Depan
Kemudian, Asia Amelia Sahubawa, Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku/Panitia Pengadaan atau Pokja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buru Selatan, untuk periode TA 2015 dan TA 2016; Charles Fransz, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri; Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi.
Berikutnya, Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup; Abdul Ajiz Husein, Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan; Habib Abdullah Alkatiri, Kontraktor di Kabupaten Buru Selatan; dan Sandra Loppies, Direktur PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2010 hingga sekarang.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai penerimaan sejumlah uang oleh tersangka TSS dari para rekanan kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Bupati Eks Buru Selatan Beli Kendaraan Pakai Identitas Pihak Lain
Harusnya KPK juga memeriksa dua saksi, yakni Myradiana A. Basir yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga Tagop sekaligus kontraktor dan Ajid Kunio selaku Kepala Bidang Bina Marga di Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008-2012.
Ali mengatakan, Myradiana tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang.
Sementara Ajid, dari informasi yang didapat KPK, yang bersangkutan telah meninggal dunia.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016.
Sebagai penerima suap, yaitu Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta; sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop, yang saat itu menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, diduga telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan sejak awal menjabat.
Atensi dan intervensi Tagop tersebut antara lain mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar serta nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop juga merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dalam menentukan rekanan tersebut, Tagop meminta sejumlah uang sebagai bentuk fee bernilai 7-10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), besaran fee-nya antara 7-10 persen ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 miliar serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Togop diduga menggunakan orang kepercayaannya, Johny, untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank milik Johny.
Selanjutnya, uang itu kemudian ditransfer ke rekening bank milik Tagop.
KPK menduga sebagian dari nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.