Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Koordinasi dengan Bareskrim terkait Pencucian Uang Setya Novanto

(KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua DPR

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Bakal Koordinasi dengan Bareskrim terkait Pencucian Uang Setya Novanto
TribunNewsmaker.com Kolase/ TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ TribunJabar
Penampakan sel Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Wakil Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov.

"Kami sudah minta Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim karena Bareskrim yang menangani TPPU-nya bukan Direktorat Tipikor tetapi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi tertentu kalau tidak salah seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (12/3/2022).

Kata Alex, KPK belum mengetahui tindak pidana asal (predicate crime) soal dugaan pencucian uang Setnov tersebut, sehingga Bareskrim Polri yang menanganinya.

"Kira-kira di sana itu predicate crime-nya itu apa. Kalau predicate crime-nya korupsi kan KPK yang menangani. Kami belum tahu apa predicate crime SN (Setya Novanto) yang ditangani oleh Direktorat Pidana Ekonomi tertentu itu sehingga mereka menaikkan atau melakukan penyidikan TPPU," kata dia.

"Tetapi kalau tindak pidananya korupsi, tentu nanti kami akan tindak lanjuti karena harusnya yang melakukan penyidikan TPPU itu adalah penyidik yang melakukan atau menangani perkara korupsinya, seperti itu. Kami belum tahu predicate crime yang ditangani Bareskrim dan kami sudah minta untuk dilakukan koordinasi dengan Bareskrim," tambahnya.

Baca juga: Kalapas Sukamiskin: Nurhadi Orang Baru, Tak Kulonuwun ke Setya Novanto yang Lebih Senior di Lapas

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dugaan TPPU Setnov dari Bareskrim Polri.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Bareskrim sudah melakukan penyidikan dugaan TPPU Setnov, tetapi penanganan perkara itu mangkrak.

Berita Rekomendasi

"Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-el itu ada di KPK," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Setnov yang juga mantan ketua umum Golkar merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Ia divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas