Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Logo Halal Baru Terbitan Kemenag dan Sorotan YLKI, Terlalu Jawa Sentris?

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional. YLKI beri komentar.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Arti Logo Halal Baru Terbitan Kemenag dan Sorotan YLKI, Terlalu Jawa Sentris?
Kementerian Agama RI
Label halal 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan logo label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Adapun aturan ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Dilansir oleh laman Kemenag, Aqil Irham mengungkapkan penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca juga: LPPOM MUI Pastikan Logo Halal MUI Masih Bisa Digunakan

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

BERITA TERKAIT

Filosofi Label Halal Indonesia

Label halal
Label halal (Kementerian Agama RI)

Mengenai filosofi atau arti label halal Indonesia, Aqil menyebut mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca juga: Cegah Polemik Berkepanjangan, Kemenag Diminta Sosialisasi Label Baru Halal ke Publik

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas