Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Label Halal Indonesia Nasional Diganti, Lantas Bagaimana dengan Label Sebelumnya?

Label Halal Indonesia Nasional diganti mulai 1 Maret 2022. Lantas bagaimana dengan produk yang masih memakai label halal sebelumnya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Label Halal Indonesia Nasional Diganti, Lantas Bagaimana dengan Label Sebelumnya?
Triibun Timur
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Label halal terbitan MUI (kiri) dan Label Halal Kementerian Agama RI
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Label Halal Kementerian Agama RI (Triibun Timur)

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.

Sehingga, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ini Perbedaan Label Halal Terbitan Kemenag yang Nyeni dan Dari MUI yang Tegas

Bagaimana dengan label sebelumnya?

Bagi pelaku usaha yang belum membuat kemasan produk, dapat langsung menggunakan Label Halal Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi pelaku usaha yang sudah membuat kemasan produk, diharap untuk menghabiskan stok kemasan dan selanjutnya segera menggunakan Label Halal Indonesia.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022), dikutip dari laman Kemenag.

Penetapan Label Halal tersebut dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Filosofi Label Halal Indonesia

Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional
Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional (Kemenag)

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini mengatur kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas