Doni Salmanan Ngaku Kangen Sang Istri dan Sampaikan Pesan Ini
Doni Salmanan mengaku kangen dengan sang istri Dinan Nurfajrina seusai ditahan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui plat
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan mengaku kangen dengan sang istri Dinan Nurfajrina seusai ditahan dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Hal tersebut diungkapkan oleh Doni Salmanan seusai konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Iya, kangen dong. Dia lagi diperiksa," ujar Doni sembari kembali jalan menuju rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
Doni menyatakan sang istri kini tengah diperiksa dalam kasus yang kini menjeratnya pada hari ini.
Namun, dirinya mengaku belum sempat bertemu dengan Dinan Nurfajrina di Bareskrim
Di sisi lain, dia mengharapkan sang istri tetap bisa semangat dalam menjalani pemeriksaan pada hari ini.
"Belum bertemu. (Pesannya) semangat terus lah," pungkasnya.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan, Doni Salmanan Hanya Tertunduk Lesu Saat Bareskrim Polri Beberkan Kasusnya
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terjerat sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.