Label Halal Indonesia Berlaku sejak 1 Maret 2022, MUI: Harusnya Pertimbangkan Aspirasi Banyak Pihak
Ketua MUI menilai seharusnya penggunaan label halal yang baru mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama pelaku usaha dan bidang halal.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Kementerian Agama RI
Label Halal Indonesia berlaku sejak 1 Maret 2022. Ketua MUI menilai seharusnya penggunaan label halal yang baru mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama pelaku usaha dan bidang halal.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil Irham.
3. Warna Ungu dan Hijau Toska
Aqil Irham menambahkan, label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi."
"Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Logo Halal
Berita Rekomendasi