Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Label Halal Indonesia Berlaku sejak 1 Maret 2022, MUI: Harusnya Pertimbangkan Aspirasi Banyak Pihak

Ketua MUI menilai seharusnya penggunaan label halal yang baru mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama pelaku usaha dan bidang halal.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Label Halal Indonesia Berlaku sejak 1 Maret 2022, MUI: Harusnya Pertimbangkan Aspirasi Banyak Pihak
Kementerian Agama RI
Label Halal Indonesia berlaku sejak 1 Maret 2022. Ketua MUI menilai seharusnya penggunaan label halal yang baru mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama pelaku usaha dan bidang halal. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahuddin Al Aiyub, memberikan masukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI terkait logo halal Indonesia yang baru.

Diketahui, beberapa hari ini logo halal dari Kementerian Agama menuai polemik.

Kiai Aiyub bercerita, ketika Menteri Agama saat itu dipegang oleh Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai kesepakatan final sejak tahun 2019 terkait logo halal.

Logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati, jika dibandingkan aspek pembahasan sistem jaminan produk halal lainnya.

Baca juga: Kemenag Sebut Logo Halal Baru Tidak Jawa Sentris, Pengusaha Kuliner Nilai Bikin Bingung

Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI
Label halal terbitan MUI (kiri) dan Kementerian Agama RI (Triibun Timur)

Sejak 2019, logo halal yang disepakati oleh MUI dan Kementerian Agama bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi "Kementerian Agama Republik Indonesia".

Sedangkan, tulisan Arab melingkar "Majelis Ulama Indonesia" tetap sama.

Berita Rekomendasi

Adapun logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, yang membentuk seperti gunungan wayang kulit, dan di bawah tulisan halal Arab itu ada tulisan "Halal Indonesia".

Menurut Kiai Aiyub, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak, karena tulisan halalnya jelas.

Selain itu, logo versi 2019 menunjukkan kedudukan yang jelas bagi Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal, serta MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal.

“Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia."

"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal, ” ujar Kiai Aiyub, Senin (14/03/2022) kepada MUIDigital.

Kiai Aiyub pun terkejut dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Namun, Ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Sebab, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

“Logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia, bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global, ” ujarnya.

Baca juga: Logo Halal Baru Bikin Bingung, LPPOM MUI Masih Bekerja Seperti Biasa

Label Halal Indonesia Berlaku Sejak 1 Maret 2022

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional, dikutip dari laman Kemenag.

Penetapan label halal tersebut dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Produk Kemasan Lama Boleh Habiskan Stok Dahulu

Muhammad Aqil Irham menjelaskan Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022, dikutip dari halal.go.id.

Sejak saat itu, label halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).

"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.

Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.

"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.

Baca juga: LPPOM MUI Minta Pemerintah Buat Tahapan Perubahan Logo Halal

Filosofi Label Halal Indonesia

Label halal
Label halal (Kementerian Agama RI)

Label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan, menurut keterangan Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan "Halal Indonesia".

"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf Arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," lanjutnya.

1. Bentuk Gunungan

Bentuk Gunungan menggambarkan semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

2. Motif Surjan

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa, yang mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan, ada kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang semuanya  menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil Irham.

3. Warna Ungu dan Hijau Toska

Aqil Irham menambahkan, label halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama label halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi."

"Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Logo Halal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas