KPK Terima Laporan Adanya 122 Pelanggaran di Danau Singkarak Sumatera Barat
KPK menerima laporan adanya 122 pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
“Ke depannya kami bersama KPK akan menindaklanjuti masalah ini. Pemkab Solok juga akan melaporkan data-data pelanggaran yang terjadi dan akan kami verifikasi,” ucap Ariodilah.
Baca juga: KPK Ingatkan Service Manager Maybank Gunung Putri Hadiri Pemeriksaan
Pihak Kementerian ATR/BPN juga akan segera menetapkan Status Danau Singkarak berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Danau Singkarak dan ketentuan yang ada.
Saat ini, Pemkab Solok sudah mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Solok tentang Pemberitahuan Pelarangan Pendirian Bangunan, kepada masyarakat.
Pemkab Solok juga sudah memberikan sanksi administratif kepada CV Anamdaro dan PT Kaluku yang melakukan reklamasi Danau Singkarak.
Sanksinya berupa pembongkaran bangunan yang biayanya ditanggung kedua perusahaan tersebut.
Pemkab Solok berharap, dengan penertiban Danau Singkarak bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar kepada keuangan daerah dan masyarakat Solok.
Hal ini sesuai Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Baca juga: KPK Selisik Penggunaan DID untuk Beberapa Proyek di Pemkab Tabanan
Arahan presiden itu keluar karena kondisi sejumlah danau yang bernilai strategis sudah memprihatinkan.
Yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, dan Danau Batur di Provinsi Bali.
Kemudian Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (2) Perpres No 60/2021 menguraikan kriteria danau yang harus segera diselamatkan.
Yaitu mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
Lalu danau yang memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau.