Rizky Febian Mengaku Kaget Donasi Rp400 Juta dari Doni Salmanan Ternyata Bermasalah
Rizky Febian diperiksa selama hampir 4 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.