Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rizky Febian Mengaku Kaget Donasi Rp400 Juta dari Doni Salmanan Ternyata Bermasalah

Rizky Febian diperiksa selama hampir 4 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rizky Febian Mengaku Kaget Donasi Rp400 Juta dari Doni Salmanan Ternyata Bermasalah
Ist
Rizky Febian 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas