Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022. Oleh karena itu, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu tersebut.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 

- Setelah Login, pilih menu Lapor

- Kemudian pilih Layanan E-Filing

- Selanjutnya pilih menu Buat SPT

- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada.

- Setelah SPT dibuat, kemudian ringkasan SPT akan ditampilkan

- Sebelum mengisi SPT, ambil terlebih dahulu kode verifikasi

- Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak

Berita Rekomendasi

- Masukkan kode verifikasi dan klik menu Kirim SPT

- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik menu Selesai.

- SPT akan tersimpan dan dapat dilihat di menu Submit SPT

Cara Upload SPT

- Siapkan dokumen pendukung

- Akses pajak.go.id

- Kemudian pilih Login

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas