Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022. Oleh karena itu, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu tersebut.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022
- Klik “LOGIN” untuk menuju djponline
- Kemudian, klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
- Lalu klik submit
- Identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi akan dikirimkan melalui email Anda yang telah didaftarkan
- Cek email Anda
- Klik link aktivasi yang terdapat dalam email
Berita Rekomendasi
- Setelah akun Anda aktif, silahkan login menggunakan NPWP Anda
Selain cara daftar DJP Online, berikut cara isi E-Filling dan cara Upload SPT melalui pajak.go.id:
Cara Isi E-Filing
- Siapkan dokumen pendukung
- Akses pajak.go.id
- Kemudian pilih Login
- Lalu masukkan NPWP ,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login