Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022. Oleh karena itu, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu tersebut.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Lapor SPT Tahunan secara Online. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id sebelum 31 Maret 2022 dalam artikel ini.

Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.

Oleh karena itu, masyarakat perlu segera melapor SPT Tahunan sebelum waktu yang ditentukan tersebut.

Sementara itu, mengutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses laman www.pajak.go.id.

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Batas Lapor 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Akses Web djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

Berita Rekomendasi

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka djponline.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas