Ingatkan Ada Konstitusi, Pengamat: Pejabat Tak Boleh Ikuti Keinginan Publik Soal Penundaan Pemilu
Burhanuddin Muhtadi menyebut semestinya seorang pejabat publik tak boleh begitu saja mengikuti sikap publik
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia (IPI), Burhanuddin Muhtadi menyebut semestinya seorang pejabat publik tak boleh begitu saja mengikuti sikap publik, sekalipun terdapat 100 persen publik yang menginginkan penundaan pemilu.
Pasalnya masih terdapat ketentuan dalam konstitusi yang mengatur terkait ajang pesta demokrasi 5 tahunan.
"Seorang pejabat publik itu tidak boleh mengikuti sikap publik, kalaupun toh ada 100 persen publik yang menginginkan penundaan. Karena toh sudah ada konstitusi," ucap Burhanuddin dalam diskusi publik bertajuk 'Meninjau Pandangan Publik dan Analisis Big Data Soal Penundaan Pemilu', Kamis (17/3/2022).
Burhanuddin juga menyinggung pernyataan sejumlah elite politik dan tokoh terkait penundaan pemilu, mulai dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto hingga Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Menurutnya pernyataan para elite parpol dan tokoh tersebut perlu dirincikan lagi apakah mereka mewakili publik konstituennya atau tidak.
Sebab lanjut Burhanuddin, berdasarkan hasil survei pada basis massa di kalangan elite yang menyuarakan penundaan pemilu, mayoritas justru lebih menginginkan pemilu sesuai jadwal dan mengikuti ketentuan konstitusi.
Baca juga: Penundaan Pemilu, Perludem Sebut Upaya Cari Dukungan Legislatif Siapa Mau Tambah Masa Jabatan
Berkenaan dengan ini, ia mempertanyakan siapa sesungguhnya yang diwakili oleh para elite terkait penundaan pemilu.
"Kalau elite partai tidak menyuarakan basis massanya, lalu mereka menyuarakan siapa?," tanya Burhanuddin.