Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Disarankan Hentikan Pembahasan RUU Sisdiknas, Ini Alasannya

RUU Sisdiknas dinilai memiliki grand design yang memposisikan pendidikan nasional sebagai komoditi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemendikbudristek Disarankan Hentikan Pembahasan RUU Sisdiknas, Ini Alasannya
Youtube Kompas TV
Anindito Aditomo (Tangkap Layar YouTube Kompas TV) 

Sementara itu, praktisi pendidikan Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji meminta masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Sisdiknas.

"Bangsa ini harus bangkit dan peduli pada masa depan anak cucunya. Untuk itu mari bersama kita kawal RUU Sisdiknas ini agar sesuai dengan harapan seluruh bangsa bukan kelompok tertentu," pungkas Indra.

Baca juga: Kemendikbudristek Harap Lebih Banyak Keterlibatan Publik pada Perancangan RUU Sisdiknas 

Sebelumnya, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal yaitu perencanaan, dari lima tahap pembentukan Undang-undang.

Proses tahap awal perencanaan ini, kata Anindito, akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.

Anindito berharap publik dapat lebih terlibat dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

"Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," ujar Anindito dalam webinar IndoSDGs: "RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia," Sabtu (26/2/2022).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas