Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce
Crazy Rich Medan itu berbohong soal pembelian tiga mobil mewahnya, Dia ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu per satu aset milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz mulai terbongkar.
Ternyata, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan itu berbohong soal pembelian tiga mobil mewahnya.
Diketahui, Indra Kenz sempat mengunggah konten di Youtubenya saat memborong mobil Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD), mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.
Dia membeli mobil mewah itu dari seorang pengusaha bernama Rudy Salim.
Baca juga: Ayah Kandung Indra Kenz Diperiksa Bareskrim, Dicecar Soal Perusahaan Kursus Trading Milik Anaknya
Baca juga: Pencurian Anjing Siberian Husky Diselesaikan di Kelurahan Sungai Bambu, Pelaku Ganti Rugi Rp 12 Juta
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa ketiga mobil tersebut tidak pernah dibeli oleh Indra Kenz.
Dia ternyata hanya pura-pura membeli mobil itu untuk dijadikan konten.
Menurutnya, hal itu diketahuinya seusai memeriksa Rudy Salim pada Sabtu (19/3/2022).
Bos Prestige Motorcars itu membantah Indra Kenz membeli ketiga mobil tersebut.
"Kemudian terkait dengan kendaraan yang lain itu disampaikan oleh penyidik bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan Rolls Royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu hanya tujuannya untuk pembuatan konten," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022) malam.
Baca juga: Rudy Salim Bantah Indra Kenz Beli Mobil Teslanya Rp 18 Miliar: Kaya Dia Punya Duit Segitu
Baca juga: Tanggapi Kasus Doni Salmanan, Krisdayanti: Tidak Boleh Minta Maaf Cengengesan
Namun demikian, Gatot membenarkan bahwa Indra Kenz membeli mobil Tesla dari Rudy Salim.
Mobil yang kini telah disita itu dibeli tersangka seharga Rp1.3 miliar.
"Pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.