Menakar Awal Konflik Luhut Vs Haris Azhar-Fatia yang Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Perjalanan kasus Luhut Binsar Pandjaitan Vs Hariz Azhar-Fatia yang kini ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris Azhar dan Fatia, yakni terkait UU ITE dan pidana umum.
3. Mediasi Gagal
Sebelum Haris Azhar dan Fatia jadi tersangka, kepolisian pernah menjadwalkan keduanya mediasi dengan Luhut.
Polisi beberapa kali sempat menjadwalkan mediasi pada tanggal 21 Oktober 2021, kemudian pada 25 November 2021, namun mengalami penundaan.
Hingga akhirnya pada 15 November, mediasi kembali dilakukan, Luhut hadir di Polda Metro Jaya tetapi pihak Haris-Fatia berhalangan hadir.
Baca juga: Overview Tribunnews 17 Maret 2022: Big Data 110 Juta Versi Luhut
Pada 6 Januari 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan kasus dugaan pencemaran baik yang dilaporkan Luhut telah naik ke penyidikan usai penyidik mengadakan gelar perkara bersama.
"Sudah naik statusnya ke penyidikan," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Auliansyah menjelaskan kepolisian sebenarnya berulang kali memfasilitasi upaya mediasi antara Luhut dan Haris Azhar dan Fatia Maulida selaku terlapor.
Namun dalam beberapa kali agenda, mediasi itu tak kunjung menemukan titik temu sehingga penyidik menaikkan status laporan itu ke tahap penyidikan.
4. Haris Azhar-Fatia Sempat Dijemput Paksa
Pada 18 Januari 2022, kediaman masing-masing dari Haris Azhar dan Fatia sempat didatangi sejumlah polisi.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan polisi mendatangi tempat tinggal Fatia dan Haris pada Selasa (18/1) pukul 08.00 WIB.
Dikatakannya, upaya penjemputan paksa ini terkait untuk dilakukan untuk pemeriksaan sebagai saksi.
"Pagi ini sekitar Pukul 08.00 ada 5 Polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti, mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya, alasan mau jemput Paksa untuk pemeriksaan," kata Isnur dalam pesan singkatnya, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Haris Azhar: Fisik Saya dan Fatia Bisa Dipenjara Tapi Kebenaran Tidak
Meski begitu, Fatia dan Haris menolak dan memilih untuk datang sendiri ke Polda Metro Jaya siang ini sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, alasan dari Polda Metro Jaya menjemput paksa keduanya karena telah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi kantor Haris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. Saksi HA dan FA (dua) kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," kata Auliansyah kepada Tribunnews.com, Selasa (18/1/2022).
5. Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Sabtu (19/3/2022), Polda Metro Jaya resmi menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangkan pencemaran nama baik Luhut.
Selanjutnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan penyidik pada Senin (23/3/2022) lusa.
Kuasa Hukum Haris, Nurkholis Hidayat, menjelaskan kliennya bakal penuhi panggilan polisi pada pukul 10.00 padi.
Sementara Fatia akan hadiri pemeriksaan polisi pukul 14.00 WIB.
"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022) dikutip Tribunnews.com sebelumnya.
Baca juga: Tim Advokasi: Penetapan Haris dan Fatia Sebagai Tersangka Harus Diuji, Jangan Jadi Alat Pembungkaman
Nurkholis mengatakan, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.
Sedangkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka nantinya disebutkan Nurkholis bahwa pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," sebut dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Ilham Rian/ Inza Maliana/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)