TB Hasanuddin: Komandan yang Lalai Sah-sah Saja Diseret ke Pengadilan Militer
Hasanuddin menilai penempatan satuan di tempat yang kurang strategis sangat berbahaya bagi pasukan karena rawan untuk disergap musuh.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin, menyoroti peristiwa penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Koramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua, akhir Januari 2022 lalu.
Pada insiden tersebut 3 anggota TNI gugur terkena tembakan KKB, yakni Serda Rizal, Pratu Tupas Barazza, dan Pratu Rahman.
Hasanuddin menegaskan peran Komandan Kompi dan Komandan Peleton sangat signifikan dalam menentukan keberhasilan tugas.
"Peran komandan bawahan terutama Komandan Kompi (Danki) dan Komandan Peleton (Danton) dalam menghadapi pertempuran dengan tehnik gerilya itu sangat menentukan keberhasilan tugas," kata Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Selain itu, Hasanuddin menilai penempatan satuan di tempat yang kurang strategis sangat berbahaya bagi pasukan karena rawan untuk disergap musuh.
Menurutnya, dalam hukum militer seorang perwira atau komandan sah-sah saja diseret ke Pengadilan Militer untuk dimintai pertanggungjawabannya, tapi tentu harus melalui proses hukum.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Satuan Satuan Pendidikan agar benar-benar melatih Prajurit yang akan ditugaskan (Latihan Pra Tugas), terutama dalam menggembleng mental dan ketrampilannya," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkap kejanggalan dalam kasus penyerangan Pos Koramil Gome yang mengakibatkan tiga prajurit TNI gugur pada Kamis (27/1/2022) lalu.
Ia mengakui bahwa yang melakukan penyerangan dan menewaskan tiga prajurit TNI adalah kelompok bersenjata di Papua.
Namun demikian, kata dia, dalam kejadian tersebut ada peran penggelaran di tempat yang tidak diperhitungkan dan disepelekan oleh Komandan Kompi (Danki) yang saat itu bertindak sebagai Komandan Pos (Danpos).
Andika juga mengungkapkan Danpos tersebut juga melakukan kebohongan.
Baca juga: Penyerangan Pos Koramil Gome Janggal, Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Komandan Pos
Kebohongan yang dimaksud, kata Andika, adalah apa yang terjadi sebenarnya bukanlah yang dilaporkan Danpos tersebut kepada Komandan Batalyon (Danyon).
Padahal Mabes TNI telah memikirkan terkait dukungan dan perlindungan anggota di lapangan.
Namun demikian, lanjut dia, Danpos tersebut justru mengambil pertimbangan yang sangat pendek.
Hal tersebut diungkapkannya di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa yang diunggah pada Jumat (18/3/2022).
"Maksudnya pertimbangan pendek sekali, hanya soal, oh kita dapat uang tambahan untuk pengamanan di situ. Dikorbankan semuanya. Jadi saya ingin ada proses hukum terhadap Danpos ini atau Komandan Kompi. Dituntaskan supaya jadi pembelajaran juga," kata Andika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.