Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Persilakan Pihak Pemilik Tanah di Wilayah IKN Nusantara Ajukan Klaim

Kantor Staf Presiden (IKP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemerintah Persilakan Pihak Pemilik Tanah di Wilayah IKN Nusantara Ajukan Klaim
Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo menggelar seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). Ritual tersebut mengumpulkan 34 tanah dan air yang dibawa gubernur se-Indonesia. Biro Pers Sekretariat Presiden/MUCHLIS JR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden (IKP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat  ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Ajang Bergengsi MotoGP di Mandalika Paripurna, Jokowi: Terima Kasih Masyarakat NTB

Baca juga: Waketum MUI Sebut Pernyataan Megawati Bisa Jadi Kekuatan Ibu-ibu Lawan Mafia Minyak Goreng

Mekanisme tersebut, dikatakan Abetnego, diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020  tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN.

Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Sebab fresh land di kawasan hutan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan terhadap zona pengembangan, ujar dia, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terannya.

Baca juga: Luhut Ungkap Ada Lima Negara yang Bakal Investasi ke Proyek IKN

Baca juga: Menengok Sumur Binong di Bekasi, yang Air dan Tanahnya Turut Dibawa ke IKN Nusantara

Baca juga: Tanah yang Dibawa Anies ke IKN Hasil Cangkulan Emak-emak Kampung Akuarium, Ini Makna dan Tujuannya

Dia menambahkan, saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.

Abetnego juga mengutarakan, pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN.

Salah satunya, sebut dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas