Survei Litbang Kompas Terbaru Publikasikan Tingkat Kepuasan Publik terhadap KPK, Berikut Hasilnya
Litbang Kompas mempublikasikan hasil survei terbaru mengenai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Litbang Kompas mempublikasikan hasil survei terbaru mengenai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
Hasilnya sebanyak 48,2 persen publik tidak merasa puas dengan KPK.
Adapun survei yang dilakukan pada 22-24 Februari 2022 itu juga memperlihatkan ada 43,7 persen publik yang merasa puas dengan kinerja Komisi Antirasuah tersebut.
Dilansir dari Kompas.id, jajak pendapat yang melibatkan 506 responden di 34 provinsi itu juga mengungkap sejumlah alasan publik yang menyampaikan ketidakpuasan atas kinerja KPK.
Salah satunya, ada 34,3 persen responden yang menilai kinerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang tidak optimal.
Kemudian, penurunan jumlah operasi tangkap tangan 26,7 persen, terlalu banyak kontroversi 18,7 persen, citra pimpinan KPK 11,1 persen dan tidak transparan 5,2 persen.
Baca juga: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Sambangi KPK, Ada Apa Nih?
Selain itu, juga ada alasan lain seperti kinerja menurun 3,3 persen, sudah tidak independen 0,4 persen, dan pemberlakuan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK 0,3 persen.
Dalam jejak pendapat ini, responden juga mengungkapkan sejumlah hal terkait apa saja yang perlu diperbaiki dari KPK.
Misalnya, penindakan tegas bagi pemimpin atau pegawai yang melanggar kode etik sebanyak 32,7 persen, penegakan hukum atau meningkatkan OTT 21,1 persen.
Selain itu, responden juga mendorong KPK melakukan kerja sama antar-lembaga penegak hukum 20,3 persen serta proses seleksi pemimpin dan pegawai yang lebih berintegritas 13,5 persen.
Kontroversi dan dugaan pelanggaran kode etik yang tidak ditangani secara optimal menjadi penyebab masih tingginya ketidakpuasan publik kepada lembaga Antirasuah itu.
Perbaikan kinerja dinilai perlu segera dilakukan untuk mengembalikan citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti mengatakan, kinerja KPK sangat dipengaruhi oleh kinerja organ-organ di dalamnya.
Organ-organ yang dimaksud terutama adalah pimpinan KPK dan Dewas KPK. Pimpinan KPK berperan penting karena di tangan merekalah fungsi-fungsi KPK akan ditentukan.
Dewas juga memiliki peran fundamental karena berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, mereka bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Ketentuan mengenai tugas Dewas juga telah dirinci dalam Pasal 37B UU KPK, di antaranya menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang.
”Tidak ada cara lain, pimpinan KPK dan Dewas harus segera melakukan perbaikan,” kata Susi, Minggu (20/3/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei Litbang Kompas: 48,2 Persen Publik Tak Puas dengan Kinerja KPK"