Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memenangi Praperadilan, KPK Langsung Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Dikatakan Ali, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Memenangi Praperadilan, KPK Langsung Kebut Penyidikan Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Capture Youtube
Helikopter AW-101. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal langsung mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland atau AW-101 tahun 2016-2017.

Hal itu merupakan buntut dari menangnya KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, hakim praperadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway terkait penetapan tersangka dan pemblokiran rekening dalam penyidikan kasus ini.

"Putusan ini menjadi momentum bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud dengan segera melengkapi alat bukti dan pemberkasan perkara agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan Kasus Helikopter AW-101 Digelar Hari Ini, KPK Yakin Menang

Dikatakan Ali, KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan John Irfan Kenway.

Sejak awal, KPK meyakini seluruh proses penyidikan kasus dugaan korupsi Helikopter AW-101 telah sesuai dengan mekanisme aturan hukum.

BERITA TERKAIT

"Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK baik sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan dilakukan dengan tetap mematuhi segala aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Baca juga: KPK Bawa 84 Bukti Dalam Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Diberitakan, Hakim Tunggal PN Jaksel, Nazar Effriandi, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter AW-101.

Hakim Nazar menyatakan penetapan tersangka dan pemblokiran aset yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus Heli AW-101 sah dan sesuai aturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas