5 Tersangka yang Diduga Media Propaganda Pendukung ISIS Ditangkap, Sejumlah Airgun Disita
lima tersangka yang diduga terkait media propaganda yang mendukung ISIS sepanjang Maret 2022 ditangkap di Kendal, Jakbar, Lampung dan Tangsel.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga terkait media propaganda yang mendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) sepanjang Maret 2022.
Kelima tersangka itu adalah MR, HP, MI, RBS, dan DK.
Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di lokasi yang berbeda di kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.
"Iya benar (5 orang ditangkap)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Kadensus 88 Tegaskan Tak Pandang Bulu dalam tumpas Pelaku Terorisme
Baca juga: Kata Kepala Densus 88 Pimpinan Baru ISIS Masih Kendalikan Jaringan Terorisme di Indonesia
Aswin menuturkan kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre'.
Grup itu diduga menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.
Menurutnya, pemilik grup itu tersangka berinisial RBS yang ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu.
Dia diduga sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.
"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," ungkap dia.
Baca juga: Tewas di Pelukan Kekasih, Ini yang Diucapkan Iska pada Sang Pacar Setelah Dibacok 2 OTK
Baca juga: Dengar Jeritan Iska Tolong Saya Dibacok 9 Orang Diperiksa Termasuk Sang Kekasih
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Karyawati Iska: Minim Bukti dan Tak Ada CCTV, 2 OTK Belum Teridentifikasi
Lebih lanjut, Aswin mengharapkan masyarakat untuk berhati-hati dengan konten yang dianggap mengandung pesan terorisme di media sosial.
Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tidak membagikan ulang konten-konten tersebut.
"Agar masyarakat berhati-hati dengan konten medsos yang mengandung pesan-pesan terorisme dan jika menemukan agar tidak mensharenya dan bisa lapor ke kantor polisi yang terdekat," tukas Aswin.
Dari penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'.
Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid', satu set Airgun CM-036 model AK-47, airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra.