Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini Masyarakat Sudah Diizinkan Mudik, Simak Apa Saja Syaratnya

Jokowi akhirnya menghapus kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.

Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lebaran Idul Fitri Tahun Ini Masyarakat Sudah Diizinkan Mudik, Simak Apa Saja Syaratnya
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi mudik: Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). Meski sudah memasuki H-1 libur Natal namun suasana di bandara ini masih terlihat normal dan tidak dijumpai kepadatan calon penumpang. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," lanjut Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.

Baca juga: Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah di Masjid hingga Pejabat Dilarang Bukber

"Tetap dengan prokes," tegasnya.

Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022. Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.

Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid.

Kendati memberi pelonggaran pada masyarakat, Jokowi tetap melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan.

Berita Rekomendasi

Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.

Jokowi mengatakan tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu terakhir.

Namun, ia meminta seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.(tribun network/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas