Lebaran Idul Fitri Tahun Ini Masyarakat Sudah Diizinkan Mudik, Simak Apa Saja Syaratnya
Jokowi akhirnya menghapus kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," lanjut Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid.
Baca juga: Jokowi Bolehkan Mudik Lebaran dan Tarawih Berjamaah di Masjid hingga Pejabat Dilarang Bukber
"Tetap dengan prokes," tegasnya.
Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022. Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19.
Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid.
Kendati memberi pelonggaran pada masyarakat, Jokowi tetap melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan.
Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house.
Jokowi mengatakan tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu terakhir.
Namun, ia meminta seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.
"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.(tribun network/den/dod)