Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Ditunda, Hari Ini Jaksa Bacakan Dakwaan Napoleon Bonaparte di Kasus Dugaan Kekerasan M Kece

PN Jaksel agendakan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sempat Ditunda, Hari Ini Jaksa Bacakan Dakwaan Napoleon Bonaparte di Kasus Dugaan Kekerasan M Kece
TRIBUNNEWS Igman Ibrahim/YouTube Muhammad Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan YouTuber Muhammad Kece 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte terhadap YouTuber M. Kece, Kamis (24/3/2022). 

Jika merujuk pada sidang pekan lalu, maka persidangan hari ini rencananya beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan, persidangan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan.

"Iya betul sidang pembacaan dakwaan (perkara Irjen pol Napoleon Bonaparte) diagendakan jam 10 pagi," kata Haruno saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Permintaan Napoleon soal Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Pembacaan Dakwaan Ditunda Pekan Depan

Baca juga: Penjelasan Kalapas Cipinang Soal Penggunaan HP oleh Irjen Napoleon Bonaparte saat Sidang

Sebagai informasi, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini sedianya digelar pada Kamis (17/3/2022) pekan lalu.

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan yang didasari karena, tim kuasa hukum Irjen pol Napoleon Bonaparte merasa keberatan jika kliennya tidak hadir langsung dari ruang sidang alias online.

"Kami ingin (sidang) tidak online, tetapi offline. Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim akan menanyakan apa terdakwa memahami. Dalam rangka itu, tidak mungkin kami bisa berkomunikasi dengan terdakwa yang nun jauh di sana,” kata Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Hal senada juga disampaikan Napoleon dari Lapas Cipinang.

Dia kekeh meminta kepada majelis hakim agar dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

Baca juga: Dengar Jeritan Iska Tolong Saya Dibacok 9 Orang Diperiksa Termasuk Sang Kekasih

Baca juga: Tewas di Pelukan Kekasih, Ini yang Diucapkan Iska pada Sang Pacar Setelah Dibacok 2 OTK

Permintaan itu disampaikan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu agar nantinya, proses persidangan bisa berjalan dengan nyaman.

Dia juga meminta agar sidang digelar secara offline mulai dari pembacaan dakwaan hingga nantinya putusan.

"Jadi saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline," kata Napoleon dalam sidang.

Menyikapi hal itu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan kuasa hukum sekaligus terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte soal mekanisme sidang offline.

Keputusan itu diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah dan meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa hingga terdakwa Napoleon Bonaparte sendiri.

"Jadi ada titik temu, jadi pada sidnag berikutnya kita akan laksanakan secara offline dan (agendanya) untuk pembacaan surat dakwaan sekalian," kata ketua hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam persidangan, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Status Perkara Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Alquran Dihapus Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Atas hal itu majelis hakim menetapkan untuk menunda persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut hingga Kamis (24/3/2022).

Sebab pada sidang sebelumnya, terdakwa Irjen pol Napoleon Bonaparte masih berada di Lapas Cipinang.

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam ruang sidang pada agenda tersebut.

"Jadi demikian untuk hari ini tentu persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda untuk kita tentukan pada hari Kamis tanggal 24 maret 2022," ucap Hakim Djuyamto seraya menutup persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas