Kasus Pembunuhan Karyawati Pabrik di Cikarang Terungkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan disertai pembegalan terhadap karyawati pabrik di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan disertai pembegalan terhadap karyawati pabrik di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Karyawati bernama UN (24) itu disabet clurit hingga tewas oleh pelaku yang masih berusia remaja.
Kasus ini sempat Viral di media sosial di mana jasad wanita tergeletak bersimbah darah dengan luka sabetan senjata tajam di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Satreskrim Polres Metro Bekasi.
Tim bergerak usai menerima laporan pembegalan yang menewaskan UN terjadi di Kampung Tegal Gede, RT 02, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/3/2022) pukul 05.30 WIB.
Dalam kasus ini, polisi meringkus dua pelaku dari tiga pelaku begal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Karyawati di Cikarang Utara Bekasi
Tersangka N (17) ditangkap pada kamis (24/3/2022) pukul 05.00 di Karangasih, Cikarang Utara. Sementara tersangka MR (19) ditangkap Jumat (25/3/2022) pukul 23.40 di Rawa Sentul, Cikarang Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka ada tiga, dua sudah diamankan dan satu enggak ditampilkan karena di bawah umur. Sementara satu masuk daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Agung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Agung menambahkan, para pelaku sebelumnya hendak melakukan tawuran namun kegiatan itu urung dilakukan.
Tawuran itu tak jadi karena tiga pelaku sebelumnya kaget melihat rombongan Patroli Perintis Presisi yang melintas di kawasan itu.
Pelaku N (17) berperan sebagai eksekutor atau pengatur strategi sementara MR (16) menjadi joki. Kemudian tersangka DPO inisial AS.
Modus para pelaku begal ialah dengan cara memepet korban.
Jika korban melawan para pelaku akan melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.