Penampakan Gepokan Uang Rp1,1 Miliar Milik Indra Kenz Yang Disita Bareskrim Polri
Uang pecahan Rp100 ribu tersebut dikemas dalam 3 bungkus plastik secara terpisah. Rinciannya, plastik pertama Rp925 yang disita dari bank BCA milik
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti yang terkait dengan kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo atas tersangka Indra Kenz.
Pantauan Tribunnews, barang bukti yang disita dari Indra Kenz dibawa dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
Satu di antaranya gepokan uang senilai Rp1,1 miliar.
Uang pecahan Rp100 ribu tersebut dikemas dalam 3 bungkus plastik secara terpisah. Rinciannya, plastik pertama Rp925 yang disita dari bank BCA milik Indra Kenz.
Selain itu, bungkusan uang Rp 103 juta yang disita dari payment gateway xendit dan Rp214 juta platform indodox. Dengan begitu, total ada Rp1,1 miliar.
"Uang disini ada sekitar Rp1,1 miliar," ujar Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kumara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Polri Koordinasi dengan PPATK Telusuri Aset Kripto Rp 78 Miliar yang Diduga Disembunyikan Indra Kenz
Selain itu, kata Chandra, penyidik juga menyita mobil Tesla hingga Ferarri milik Indra Kenz.
Termasuk, sejumlah rumah hingga rekening milik tersangka.
"Untuk aset yang telah kita sita ada Rp55 miliar," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.