Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Firli Bahuri Maklum Jokowi Marah Saat Tahu Pengunaan Produk Dalam Negeri Sedikit

Disebutkan Firli, KPK sudah sejak lama memantau masalah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua KPK Firli Bahuri Maklum Jokowi Marah Saat Tahu Pengunaan Produk Dalam Negeri Sedikit
Ist
Ketua KPK Firli Bahuri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons ihwal sorotan publik mengenai pernyataan keras Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait masih kurangnya penggunaan produk dalam negeri.

Terkait hal itu, Firli Bahuri memahami kemarahan yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi.

“Karena sikap kita terhadap kemampuan produk dalam negeri versus produk impor sudah keterlaluan. Ini ada hubungannya dengan korupsi pengadaan barang dan jasa,” ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

Disebutkan Firli, KPK sudah sejak lama memantau masalah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

Dia menjelaskan, dalam bidang pengadaan barang dan jasa rawan terjadi praktek suap dan sogok-menyogok yang ujungnya berakhir dengan tangkap tangan oleh KPK.

Baca juga: POPULER Nasional: Menteri yang Disentil Jokowi | Cara Cek Hasil Kartu Prakerja

Atas dasar itu, dia memandang sikap tegas dari Presiden Jokowi harus disambut baik, sehingga semua pihak mulai mengubah orientasi pengadaan barang dan jasa serta menghentikan korupsi di bidang tersebut.

Berita Rekomendasi

Firli memaparkan, KPK dibentuk untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi, sehingga dapat memperbaiki perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks perbaikan ekonomi nasional, KPK menyambut positif peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) oleh Presiden Jokowi.

“KPK berkomitmen membantu pemerintah dalam berbagai program perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena korupsi adalah benalu dalam setiap niat dan program yang baik,” kata Firli.

Sosok kelahiran November 1963 itu menambahkan, Gernas BBI sudah memiliki dasar hukum yang diperkuat melalui penetapan sejumlah regulasi seperti kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN) oleh kementerian dan lembaga serta pemda yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian; PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri; Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: Jokowi Kembali Marah Melihat Kinerja Menteri, akankah Berujung Reshuffle Kabinet?

Tidak kalah penting, ada juga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut mewajibkan kementerian dan lembaga serta pemda untuk mengalokasikan anggaran belanja sebesar 40% untuk UMKM dan koperasi.

Diberitakan, Presiden Jokowi merasa geram melihat pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, BUMN serta pemerintah daerah (pemda) masih banyak menggunakan barang impor.

Di antaranya, pengadaan closed circuit television (CCTV) hingga pengadaan seragam tentara dan polisi.

“Di mana mau kita terus-terusan? Coba CCTV beli impor, di dalam negeri ada yang bisa produksi. Apa-apaan ini! Dipikir kita bukan negara yang maju. Buat CCTV saja, beli impor. Seragam dan sepatu tentara dan polisi beli dari luar. Kita ini produksi di mana-mana bisa, jangan diterus-teruskan,” ucap Jokowi saat memberikan Pengarahan Presiden RI Tentang Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Bali, Jumat (25/3/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas