Nasihat Indra Kenz kepada Masyarakat: Berhati-hati Memilih Investasi, Semuanya Miliki Risiko
Indra Kenz meminta agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kenz meminta agar masyarakat Indonesia lebih berhati-hati dalam memilih investasi.
Sebab menurutnya kini banyak penipuan berkedok investasi.
Hal tersebut dikatakannya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
"Tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal. Karena semua investasi memiliki risiko," kata pemilik nama asli Indra Kesuma.
Indra turut mengucapkan terima kasih karena polisi karena telah mengungkap kasus penipuan investasi agar masyarakat lebih peduli terhadap tabungan masa depan ini.
Selain itu, Indra mengaku pada tahun 2018 mulai mengenal aplikasi Binomo melalui iklan.
Lama kelamaan dirinya pun menekuni dan mendapatkan keuntungan lebih. Setelahnya ia mencoba membuat konten dalam kanal YouTube pribadi miliknya.
Hingga akhirnya ia dijuluki sebagai Crazy Rich Medan.
"Kemudian pada 2019 saya membuat konten di YouTube sampai saya dikenal sampai sekarang," kata dia.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Baca juga: Rp 55 Miliar Aset Indra Kenz Disita Polisi, di Antaranya Ferrari, Tesla dan Uang Tunai Rp 1,1 Miliar
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.