MK Kabulkan Sebagian Permohonan Evi Novida Ginting dan Arief Budiman Terkait Putusan DKPP
Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan Anggota KPU RI Periode 2017-2022 Evi Novida Ginting Malik dan Anggota KPU RI Periode 2017-
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Pertama, bahwa menurut Para pemohon kelembagaan DKPP menajdi superior atas penyelanggara pemilu lainnya.
Hal tersebut, lanjut Saldi, dikarenakan adanya norma final dan mengikat putusan DKPP yang telah membuat tiga lembaga penyelenggara Pemilu tidak dalam kedudukan setara.
Ketidaksetaraan itu merupakan pelanggaran atas ketentuan pasal 22E ayat (5) UUD 1945).
Kedua, bahwa menurut para Pemohon, Putusan DKPP final dan mengikat berakibat norma pasal 458 ayat (13) UU 7/2017 yang tanpa penjelasan pasal, tidak dapat ditafsir lain oleh Presiden, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.
Sehingga, lanjut dia, putusan DKPP a quo telah menimbulkan akibat hukum.
"Padahal menurut para Pemohon, berdasarkan Putusan Mahkamah dan SEMA 4/2016 putusan DKPP dapat dimaknai sebagai keputusan tata usaha negara yang dapat diuji langsung ke peradilan TUN," kata dia.
Ketiga, bahwa menurut para Pemohon, kewenangan DKPP dengan putusan yang bersifat final dan mengikat mengakibatkan hilangnya mekanisme checks and balances.
Hal itu, lanjut Saldi, karena frasa final dan mengikat putusan DKPP telah membuat terciptanya lembaga DKPP yang tidak memiliki mekanisme checks and balances oleh karena lembaga lain termasuk oleh pengadilan.
Kekuasaan yang tidak terkontrol itu dinilai akan mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Keempat, bahwa menurut para Pemohon, putusan DKPP yang final dan mengikat telah membuat DKPP sering melakukan abuse of power dengan menerbitkan putusan yang melampaui kewenangan (ultra vires), cacat prosedur, dan cacat substansi, serta tak jarang melebihi tuntutan (ultra petita).
Akibatnya, lanjut dia, DKPP justru melenceng dari tujuan awal pendiriannya.
Dalam mengambil keputusan, lanjut Saldi, kemandirian KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tidak boleh diintervensi oleh lembaga manapun termasuk DKPP.
"Norma final dan mengikat putusan DKPP telah terbukti membuat KPU beserta jajarannya mempertimbangkan hal lain (putusan DKPP) ketika akan menetapkan sebuah keputusan," lanjut Saldi.