Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Jaksa Nakal Main Proyek Hingga Bergaya Hidup Mewah
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menghentikan praktek perbuatan tercela hingga penyalahgunaan kewenangan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
“Kita sering kali lupa bahwa apapun yang kita unggah pada dasarnya telah masuk ke dalam ruang public yang menyebar dan tersebar tanpa kendali kita lagi, sehingga dapat dikatakan apapun yang kita unggah pada dasarnya kita sedang membuka diri kita ke media iklan tanpa batas, disana tidak ada lagi ruang privat tanpa kehati-hatian dan kontrol ketat, maka pada dasarnya kita sedang menelanjangi diri kita sendiri,” sambung dia.
Baca juga: Jaksa Agung Instruksikan Produk Lokal Harus Lebih Banyak Digunakan Pemerintah atau BUMN
Ia mengatakan perilaku itu dinilai tidak produktif bagi citra Korps Adhyaksa. Karena itu, dia meminta seluruh jaksa membina dan memonitor aktifitas sosial media pegawai di jajarannya.
“Untuk itu saya telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Penerapan Pola hidup Sederhana untuk melindungi seluruh warga adhyaksa, karena saya menyadari status kita sebagai aparat penegak hukum rentan menjadi perhatian masyarakat, dan saya tidak ingin masyarakat membicarakan kita dengan konotasi negatif,” jelasnya.
Ia menyampaikan, masyarakat juga akan lebih menghormati, jika seluruh pegawai Kejaksaan RI mampu memberikan pelayanan hukum yang prima dibandingkan dengan sikap perilaku yang mempertontonkan kemewahan.
Selain itu, kata dia, gaya hidup hedonis akan menjadi faktor pendorong untuk melakukan perbuatan tercela, tentunya kita semua sadar bahwa gaji dan tunjangan kita tidaklah cukup untuk membiayai gaya hidup hedonis.
“Ingat, saya tidak pernah mempersoalkan dari mana barang barang itu saudara dapat, ataupun melarang saudara memiliki barang-barang itu, karena hal itu adalah hak pribadi anda, tetapi status anda sebagai aparat negara memiliki aturan yang harus saudara patuhi, sehingga rasanya tidaklah pantas abdi negara mengenakan barang-barang mewah,” jelasnya.
Burhanuddin pun mengatakan bahwa pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan jaksa yang tidak mau dibina dan tunduh pada perintah.
Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk menyeret jaksa nakal itu ke ranah pidana.
Baca juga: Respons Arahan Jokowi, Jaksa Agung Perintahkan Gelar Operasi Intelijen
"Perlu saudara sekalian ketahui bahwa Satgas 53 telah bekerja dengan efektif. Sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha. Bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan," pungkasnya.