Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Beberkan 4 Aturan Pelaksana yang Perlu Dibentuk untuk Tindaklanjuti PP PKKPH

Empat hal yang perlu segera dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PP PKKPH

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Beberkan 4 Aturan Pelaksana yang Perlu Dibentuk untuk Tindaklanjuti PP PKKPH
TRIBUNNEWS.COM/BAKAMLA RI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) kembali menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) yang ke-2 di tahun 2022. Tema yang diusung adalah "Wujudkan Sinergitas Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan di Laut Dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional". Kegiatan secara langsung turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof. Dr. M. Mahfud MD., yang membuka Rapim Bakamla RI sekaligus menyampaikan arahan kepada seluruh peserta. Rapim Bakamla RI ini dilakukan secara hybird, berpusat di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022). //BAKAMLA RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan empat hal yang perlu segera dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH) pada 11 Maret 2022.

Pertama, kata dia, pembentukan Keputusan Menko Polhukam tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.

Forum tersebut beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan di laut dengan Ketua Forum yakni Menko Polhukam dan Wakil Forum yakni Menko Marvest.

Baca juga: Mahfud MD: PP PKKPH Tidak Mengurangi Kewenangan Kementerian atau Lembaga di Laut

Baca juga: KPK Ultimatum Andi Arief, Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya 

Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional dan pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan dan penegakan hukum dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian atau lembaga.

Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli yang terdiri dari patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi melalui rencana patroli nasional, dengan prioritas patroli bersama dengan didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi PP No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan & Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia & Wilayah Yuridiksi Indonesia di Grand Mension, Jakarta pada Selasa (29/3/2022). 

"Diharapkan akan semakin mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Mahfud.

Baca juga: Kepala Bakamla RI dan Panglima TNI Bahas Soal PP PKKPH

Baca juga: Kondisinya Mengkhawatirkan, Begini Nasib Anak-anak di Sumbar yang Diduga Direkrut Teroris NII

Berita Rekomendasi

Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.

Kebijakan nasional tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategi dan rencana kerja instansi terkait dan instansi teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah  yurisdiksi Indonesia.

"Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas