Mahfud MD Beberkan 4 Aturan Pelaksana yang Perlu Dibentuk untuk Tindaklanjuti PP PKKPH
Empat hal yang perlu segera dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang PP PKKPH
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkan empat hal yang perlu segera dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (PP PKKPH) pada 11 Maret 2022.
Pertama, kata dia, pembentukan Keputusan Menko Polhukam tentang Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Forum tersebut beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan di laut dengan Ketua Forum yakni Menko Polhukam dan Wakil Forum yakni Menko Marvest.
Baca juga: Mahfud MD: PP PKKPH Tidak Mengurangi Kewenangan Kementerian atau Lembaga di Laut
Baca juga: KPK Ultimatum Andi Arief, Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Berikutnya
Kedua, pengintegrasian sistem informasi keamanan dan keselamatan laut nasional dan pembentukan tim kerja pada pusat informasi keamanan, keselamatan dan penegakan hukum dengan penunjukan narahubung dari masing-masing kementerian atau lembaga.
Ketiga, penyusunan rencana dan penyelenggaraan patroli yang terdiri dari patroli bersama, patroli mandiri, dan patroli terkoordinasi melalui rencana patroli nasional, dengan prioritas patroli bersama dengan didukung oleh anggaran maupun sarana dan prasarana.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Sosialisasi PP No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan & Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia & Wilayah Yuridiksi Indonesia di Grand Mension, Jakarta pada Selasa (29/3/2022).
"Diharapkan akan semakin mengefektifkan dan mengefisiensikan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Mahfud.
Baca juga: Kepala Bakamla RI dan Panglima TNI Bahas Soal PP PKKPH
Baca juga: Kondisinya Mengkhawatirkan, Begini Nasib Anak-anak di Sumbar yang Diduga Direkrut Teroris NII
Keempat, kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dengan jangka waktu 5 (lima) tahunan.
Kebijakan nasional tersebut nantinya akan menjadi pedoman dan acuan dalam rencana strategi dan rencana kerja instansi terkait dan instansi teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
"Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan lebih baik," kata Mahfud.