Ahli Forensik Tidak Tahu Handi Saputra Adalah Korban Kecelakaan di Nagreg Sebelum Tewas Tenggelam
Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli forensik yang mengautopsi korban dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Handi Saputra, dokter Muhamad Zaenuri Syamsu Hidayat, mengaku tidak mengetahui Handi mengalami kecelakaan di Nagreg sebelum meninggal karena tenggelam.
Zaenuri juga mengaku saat itu tidak mendengar dari televisi atau dari manapun terkait kasus kecelakaan di Nagreg.
Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (31/3/2022).
"Justru saya malah kaget kok banyak sekali, biasanya kayak begini orang tidak buru-buru. Kok ini polisi buru-buru. Terus saya tanya, ada apa ini? Tidak ada yang ngomong sama saya," kata Zaenuri.
Zaenuri mengatakan jenazah Handi diautopsi pada 13 Desember 2021.
Setelah mengautopsi Handi, ia kemudian juga diminta penyidik kepolisian untuk mengidentifikasi jenazah Handi.
Zaenuri kemudian mengidentifikasi jenazah Handi dari susunan gigi gerigi berdasarkan foto-foto yang disodorkan penyidik.
"Foto dari Facebook mungkin. Saya dikasih sama penyidik. Ada beberapa. Tadinya saya pikir tidak (cocok), tapi begitu saya lihat lagi kok ini model gigi geriginya mirip," kata Zaenuri.
Jenazah Handi sebelumnya ditemukan di tepi Sungai Serayu di Banyumas dekat dengan area penambangan pasir.
Baca juga: Terungkap Perbuatan Keji Kolonel Priyanto, Buang Handi Saputra ke Sungai Meski Merintih Kesakitan
Dua orang penambang pasir yang menemukan jenazah Handi di lokasi tersebut juga telah menyampaikan kesaksiannya di persidangan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.