Klaim Rugi hingga Rp 73 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading DNA Pro Melapor ke Bareskrim Polri
Praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang kembali terjadi dan dilakukan sebuah aplikasi robot trading.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Dalam laporannya, para korban mensangkakan para terlapor dengan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Medan hingga Papua.
Diberitakan sebelumnya, Praktik dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang kembali terjadi dan dilakukan sebuah aplikasi robot trading.
Setelah amai dugaan penipuan dan TPPU Binomo, Quotex, Viral Blast Global hingga Fahrenheit, giliran DNA Pro Academy dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Laporan itu dibuat korban karena merasa ditipu dari perusahaan robot trading tersebut. Korban berinisial RD bersama 14 orang lainnya mengaku merugi hingga Rp 7 miliar akibat investasi DNA Pro.
"Pada hari ini saya mendampingi 15 orang korban yang memberikan kuasa untuk membuat laporan. Total kerugian korban sebesar Rp 7 miliar," kata kuasa hukum sekaligus pendamping korban, Charlie Wijaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).