Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akui Kesulitan Buru Saifuddin Ibrahim, Tersangka Bisa Pindah Negara Cuma Modal Paspor

Polri menyebutkan pencarian tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim bukan perkara yang mudah. Pasalnya, dia kini berada di luar neger

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Akui Kesulitan Buru Saifuddin Ibrahim, Tersangka Bisa Pindah Negara Cuma Modal Paspor
YouTube/Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebutkan pencarian tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim bukan perkara yang mudah.

Pasalnya, dia kini berada di luar negeri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa tersangka Saifuddin Ibrahim bisa saja berpindah-pindah negara dengan hanya bermodalkan paspor.

"Untuk mencari yang bersangkutan ini kan saya sampaikan. Kalau yang bersangkutan ada di eropa. Tentu sudah punya gambaran di eropa gak, kalau dari Prancis, ke Italia, kemudian ke Italia kemana. Itu kan hanya dengan paspor dia bisa berkeliling," ujar Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Karena itu, kata Gatot, pihaknya terus berkoordinasi dengan interpol untuk membantu proses pencarian tersangka.

Sebaliknya, polisi Indonesia juga telah menjalin kerja sama antara polisi berbagai negara untik mencari tersangka.

"Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis," jelas Gatot.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Gatot menambahkan pihaknya masih berupaya untuk permohonan penerbitan red notice terhadap Saifuddin Ibrahim.

"Karena kan gak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red noticenya," pungkasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Tapi Masih Sering Bikin Konten, Akun Youtube Saifuddin Ibrahim Segera Diblokir

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu.

Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas